Konservasi

Tata Cara Memasuki Kawasan Konservasi

Kawasan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan Konservasi atau kawasan yang dilindungi ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan berbagai macam kriteria sesuai dengan kepentingannya.

Berdasarkan Peraturan Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: SK.192/IV-Set/HO/2006 pada tanggal 13 November 2006 tentang izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Baru, bagi setiap warga negara Indonesia maupun warna negara asing yang inin memasuki kawasan konservasi terlebih dahulu harus mendapatkan izin masuk kawasan (SIMAKSI) dari pengelola kawasan, yang mana bertujuan agar menciptakan ketertiban, menjaga, serta mempertahankan keberadaan kawasan konservasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ruang lingkup pengaturan izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru meliputi beberapa kegiatan, yaitu:

  1. Penelitian dan pengembangan
  2. Imnu pengetahuan dan pendidikan
  3. Pembuatan film dan atau video klip, dalam bentuk film dokumenter, film komersil, film promosi
  4. Pembuatan foto komersil dan ekspedisi

Tata cara pengajuan permohonan izin memasuki kawasan konservasi bagi warga negara asing dan / atau warga negara Indonesia untuk memasuki kawasan lindung untuk kepentingan asing telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Direktorat Konservasi Hutan dan Konservasi Alam, dengan tembusan sebagai berikut:

  1. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan
  2. Direktrur Konservasi Keanekaragaman Hayati
  3. Kepala Balai setempat

Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan dilampiri persyaratan sebagai berikut :

  • Surat izin penelitian dari LIPI
  • Proposal kegiatan
  • Copy passport
  • Surat pemberitahuan penelitian dari Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik
  • Departemen Dalam Negeri
  • Surat jalan dari Kepolisian
  • Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan
  • dan untuk kegiatan pembuatan foto komersial dan ekspedisi dilampiri persyaratn sebagai berikut :
    1. Proposal
    2. Copy passport
    3. Daftar peralatan
    4. Surat jalan dari Kepolisian
    5. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan
  • Sedangkan permohonan izin masuk kawasan konservasi bagi warga negara Indonesia diajukan oleh pemohon kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis setempat dengan tembusan disampaikan kepada :

1. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
3. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati
4. Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat

  • Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan,pembuatan foto komersial serta ekspedisi dilampiri dengan :
    1. Proposal kegiatan
    2. Fotocopy tanda pengenal
  • Dan untuk kegiatan pembuatan film dan atau vidio klip dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Surat izin produksi (untuk tujuan komersial)
    2. Tanda pendaftaran rekaman video/film dari Badan Informasi dan Komunikasi Nasional
    3. Sinopsis film yang akan dibuat
    4. Daftar peralatan yang akan digunakan
    5. Daftar crew
    6. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penerbit surat izin masuk kawasan berhak menolak atau menyetujui permohonan izin yang diajukan oleh pemohon yang didasarkan pada beberapa pertimbangan yaitu :

  • Aspek teknis
    Aspek ini meliputi objek yang tidak atau boleh dilihat, waktu berkunjung, larangan berkunjung dan ketaatan pembuatan laporan.
  • Aspek Legal
    Aspek ini meliputi keabsahan persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen.
  • Aspek keamanan
    Aspek keamanan ini menjadi sangat penting karena berkaitan langsung kepada pengunjung antara lain, kondusif atau tidaknya wilayah tersebut untuk dikunjungi. Adapun pengatuan mengenai masa berlaku Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) adalah :
    * SIMAKSI dapat diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja, setelah pengajuan berkas persyaratan.
    * SIMAKSI dapat berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang.

Untuk menjaga ketertiban dan kelestarian kawasan beserta potensinya, maka pemegang SIMAKSI memiliki kewajiban untuk :

  • Melaporkan kegiatan yang akan dilakukan kepada kepala UPT PHKA setempat, setiba di lokasi.
  • Meminta izin penggunaan sarana prasarana milik negara kepada kepala UPT PHKA setempat.
  • Membayar retribusi sesuai ketentuan.
  • Bagi kegiatan penelitian yang waktu pelaksanaannya lebih dari 3 (tiga) bulan, agar membuat surat perjanjian dengan kepala UPT PHKA setempat yang memuat persyaratan hak dan kewajiban peneliti.
  • Melakukan presentasi hasil pelaksanaan penelitian di kantor UPT PHKA setempat.
  • Meminta izin Setditjen PHKA jika peneliti asing ingin mengkomersialkan hasil penelitiannya.
  • Meminta izin kepala UPT PHKA setempat jika peneliti Indonesia ingin mengkomersialkan hasil penelitiannya.
  • Menyetorkan hasil komersialisasi penelitian kepada kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menempuh prosedur dan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku untuk pengambilan spesimen tumbuhan dan satwa.
  • Menyerahkan laporan hasil kegiatan kepada kepala UPT PHKA setempat dengan tembusan kepada Setditjen PHKA.
  • Bertanggung jawab atas segala resiko yang terjadi selama berada di lokasi.
  • Mematuhi segala ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi WNA pemegang SIMAKSI, selain kewajiban di atas, juga berkewajiban mengikutsertakan petugas/pemandu setempat dalam kegiatannya atas biaya pemegang SIMAKSI. Hal yang sama juga berlaku bagi WNI pemegang SIMAKSI untuk kegiatan pembuatan film dan ekspedisi.
Izin masuk kawasan untuk kegiatan pariwisata dan berburu, yang dilakukan di kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan taman buru diatur tersendiri oleh peraturan tersendiri. Sedangkan izin masuk kawasan taman hutan raya diatur oleh peraturan daerah.

(Sumber: ksda-bali.go.id)

Leave a Reply