Konservasi

Hutanku Tempat Tinggalku Bukan Bisnismu !!!

 

Omnibus Law adalah konsep hukum perundang-undangan yang dibuat untuk menyasar isu besar di suatu negara. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menyederhanakan regulasi digital dan menyederhanakan regulasi agar lebih tepat sasaran.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (10 Mei 2020), telah mengetok palu yang menunjukkan bahwa “Omnibus Law RUU Cipta  Kerja” telah disahkan menjadi undang-undang.

Secara umum terdapat 11 cluster yang dibahas dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja:

  1. Penyederhanaan perizinan tanah
  2. Persyaratan investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
  5. Kemudahan berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Pengendalian lahan
  10. Kemudahan proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Omnibus Law memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan hutan dan satwa di Indonesia. Di Papua dan Papua Barat, misalnya, setidaknya dua kelompok adat masih terus menolak ekspansi perusahaan kelapa sawit ke tanah ulayat mereka. Seperti yang kita ketahui Papua adalah hutan terakhir di Indonesia karena hutan di pulau lain telah lebih dulu dijamah berbagai industri seperti industri kelapa sawit dan industri pertambangan.

Para pegiat lingkungan menyebut banyak ketentuan dalam UU Omnibus Law yang berpotensi menghilangkan hak masyarakat dan pengelolaan alam yang berkelanjutan. Beberapa isu yang menjadi pertanyaan antara lain hilangnya ketentuan untuk melindungi kearifan lokal masyarakat adat dan berkurangnya hak atas informasi perizinan di suatu wilayah tertentu. Yang lainnya melibatkan hak pertanian 90 tahun, yang menghapus prinsip tanggung jawab mutlak bagi pencemar lingkungan dan mencabut kekuasaan Pengadilan Administratif Nasional untuk membatalkan penerbitan izin. Tidak hanya itu, dikatakan bahwa masyarakat Papua dan satwa yang ada di hutan akan terkena pengaruh UU Omnibus Law yang lebih berat dari masyarakat di daerah lain, bahkan masyarakat Indonesia juga akan merasakan dampaknya secara tidak langsung.

Sehingga sebagai pecinta lingkungan UKM Palapa ikut menyerukan penolakan terhadap adanya Omnibus Law dengan lantang mengatakan Hutanku Tempat Tinggalku Bukan Bisnismu !!!

(Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54453522 )

Leave a Reply